0856.4040.1616 Tuntunan Khitan dalam Islam: Memahami Ajaran dan Praktiknya || Rumah Sunat Kaisar Gemolong

0856.4040.1616 Tuntunan Khitan dalam Islam: Memahami Ajaran dan Praktiknya || Rumah Sunat Kaisar Gemolong

 

Khitan atau sunat adalah prosedur pemotongan kulit yang menutupi ujung penis atau kepala zakar. Secara etimologis, kata khitan berasal dari bahasa Arab khatana yang berarti “memotong”. Khitan memiliki beberapa tujuan, di antaranya: Menghindari menempelnya najis pada anggota badan saat sholat, Menjaga kebersihan dan kesehatan alat kelamin, Mengurangi risiko infeksi HIV.

Dalam Islam dasar hukum dari khitan adalah wajib bagi laki-laki dan harus dilakukan sebelum baligh. Di Indonesia, khitan umumnya dilakukan pada anak laki-laki saat berusia 6–10 tahun atau saat memasuki usia sekolah dasar.

Beberapa tuntunan tentang khitan dalam Islam adalah sebagai berikut:

  • Wajib dilakukan pada laki-laki sebelum baligh: Khitan wajib dilakukan pada laki-laki sebelum mencapai usia baligh (pubertas). Artinya, laki-laki yang belum mencapai usia baligh tidak diperkenankan melakukan khitan. Hal ini dijelaskan dalam hadist yang menyebutkan bahwa khitan adalah wajib bagi setiap laki-laki yang telah mencapai usia baligh.
  • Diwajibkan sebelum Nabi Muhammad SAW diutus: Khitan tidak hanya merupakan praktik di dalam agama Islam, tetapi juga diwajibkan dalam agama Yahudi dan Kristen. Khitan diwajibkan dalam Islam sejak zaman Nabi Ibrahim AS dan dilaksanakan sebelum Nabi Muhammad SAW diutus sebagai rasul.
  • Sunnah yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim AS: Khitan diasosiasikan dengan praktik yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim AS. Dalam Islam, Nabi Ibrahim AS dianggap sebagai bapak semua nabi, sehingga praktik khitan dianggap sebagai tindakan suci yang diwarisi dari nabi besar itu.
  • Dianjurkan dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran: Khitan sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Hal ini karena khitan dianggap sebagai tindakan sunnah untuk menjaga kesehatan dan kesucian organ intim laki-laki sejak usia dini.
  • Dianjurkan dilakukan pada hari-hari tertentu: Selain pada hari ketujuh setelah kelahiran, khitan juga dianjurkan dilakukan pada hari-hari tertentu seperti Senin, Kamis, Jumat. Namun, tidak ada kewajiban untuk melakukannya pada hari-hari tertentu tersebut.
  • Mempunyai manfaat dan hikmah yang agung: Khitan dianggap memiliki manfaat dan hikmah yang agung dalam Islam, yaitu membantu menjaga kebersihan dan kesucian organ intim laki-laki dan mampu mencegah gangguan kencing dan pembusukan pada organ reproduksi laki-laki.

Meskipun khitan tidak diwajibkan dalam Islam, namun banyak umat Islam yang memasukkannya sebagai bagian dari identitas mereka dan praktik suci dalam agama Islam. Dalam pelaksanaannya, khitan sebaiknya dilakukan oleh orang yang profesional dan sesuai dengan prosedur medis yang benar untuk menjaga keselamatan dan kesehatan organ intim laki-laki.

 

Dalil Dasar Hukum Khitan dalam Islam

 

Khitan dalam Islam memiliki dasar hukum yang kuat dari Al-Quran dan Hadis. Berikut ini adalah beberapa dalil yang menjadi dasar hukum khitan dalam Islam:

  • Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 123-125 dan surat An-Nahl ayat 123: Ayat-ayat dalam Al-Quran yang menjadi dasar hukum khitan adalah surat Al-Baqarah ayat 123-125 dan surat An-Nahl ayat 123. Dalam ayat Al-Baqarah tersebut, Allah SWT berfirman, “Dan sesungguhnya Kami telah memberikan keutamaan kepada bani Adam, Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami berikan rezeki dari yang baik-baik kepada mereka, dan Kami lebihkan mereka atas kebanyakan makhluk yang Kami ciptakan dengan pengutamaan yang nyata. (Ingatlah) ketika Tuhanmu memerintahkan kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan di bumi seorang khalifah’, mereka berkata: ‘Mengapa Engkau hendak menjadikan di dalamnya orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah padanya, padahal kami bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan dari segala aib?’ Allah berfirman: ‘Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” Surat An-Nahl ayat 123 juga menegaskan bahwa Allah SWT mengajarkan umat manusia hal-hal yang berguna baginya.
  • Hadis riwayat Imam Bukhari: Hadis tersebut menyatakan bahwa Nabi Ibrahim AS melakukan khitan pada usia 80 tahun dengan menggunakan kapak sebagai alat. Hadis riwayat ini menegaskan bahwa khitan sudah dilakukan oleh para nabi sejak zaman dahulu kala dan menjadi tindakan suci dalam agama Islam.
  • Hadis riwayat Bukhari dan Muslim: Hadis riwayat Bukhari dan Muslim berbunyi: “Fitrah itu ada lima yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memotong kumis”. Dalam hadis ini, disebutkan bahwa khitan adalah salah satu dari fitrah manusia atau tindakan alami yang diharapkan dilakukan oleh semua orang.

Dari dasar hukum yang kuat ini, khitan dianggap sebagai praktik suci dan dianjurkan untuk menjaga kesehatan dan kesucian organ intim laki-laki. Dalam pelaksanaannya, khitan sebaiknya dilakukan oleh dokter atau petugas yang ahli dalam melakukan prosedur khitan, untuk melindungi keselamatan dan kesehatan organ intim laki-laki yang akan di khitan.

 

Tujuan Utama dan Hukum Khitan dalam Islam

 

Khitan adalah praktik sunnah dalam Islam yang dilakukan pada laki-laki sebelum mencapai usia baligh.

Tujuan utama dari praktik khitan adalah untuk menjaga kebersihan dan kesucian organ intim laki-laki agar dapat menjalankan ibadah sholat dengan baik. Pasalnya, jika organ intim laki-laki terkontaminasi oleh najis, maka ibadah sholat yang dilakukan akan menjadi tidak sah. Dengan berkhitan, kotoran dan najis kencing pada kulup lebih mudah dibersihkan saat membersihkan organ intim laki-laki setelah buang air kecil.

Hukum khitan dalam Islam dianggap wajib bagi laki-laki dan harus dilakukan sebelum mencapai usia baligh. Namun, kalangan fikih berpendapat bahwa hukum khitan bagi perempuan hanyalah sunnah atau sebatas penghormatan saja. Di dalam hadis riwayat Imam Bukhari, disebutkan bahwa Nabi Ibrahim AS telah melakukannya pada usia 80 tahun dengan menggunakan kapak, sehingga khitan dianggap sebagai amalan suci yang diwarisi dari nabi besar tersebut. Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan umat muslim untuk melakukan khitan, dengan menegaskan pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian organ intim laki-laki.

Dalam praktiknya, dokter Rumah Sunat Kaisar Gemolong menyampaikan bahwa khitan sebaiknya dilakukan oleh dokter atau petugas kesehatan yang ahli dan berpengalaman dalam melakukan prosedur khitan agar dapat menjaga keselamatan dan kesehatan organ intim laki-laki yang akan di khitan. Proses khitan dapat dilakukan pada hari ke-7 setelah kelahiran atau pada hari-hari tertentu dianjurkan dalam ajaran islam seperti Senin, Kamis, Jumat. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesehatan sejak dini dan menjadikannya sebagai amalan suci dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam Islam, khitan dianggap sebagai praktik suci yang dianjurkan untuk dilakukan bagi laki-laki. Dalam praktikknya, khitan dapat membantu menjaga kebersihan dan kesehatan organ intim serta memastikan kesahihan dalam menjalankan ibadah sholat. Khitan dilandasi oleh dasar hukum yang kuat dari Al-Quran dan Hadis, dan dapat dilakukan dengan cara yang aman dan terpercaya dengan bantuan dokter atau petugas kesehatan yang ahli.

RUMAH SUNAT KAISAR

Kaloran Gemolong Sragen

0856.4040.1616

www.sunatkaisar.com

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *