0856.4040.1616 Wajibnya Khitan Bagi Anak Laki-laki || Rumah Sunat Kaisar Gemolong

0856.4040.1616 Wajibnya Khitan Bagi Anak Laki-laki || Rumah Sunat Kaisar Gemolong

 

Wajibnya khitan bagi anak laki-laki sudah menjadi tradisi yang dilakukan pada umat Muslim. Ada beberapa dalil yang menunjukkan bahwa khitan bagi anak laki-laki adalah wajib, antara lain:

  • Ajaran Nabi Terdahulu: Adanya ajaran Nabi terdahulu, yaitu Nabi Ibrahim AS yang berkhitan secara sukarela dan disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari: “Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” Kemudian, kita sebagai umat muslim diperintahkan untuk mengikuti agama Nabi Ibrahim AS yang merupakan seorang yang hanif dan bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS. An Nahl: 123). Dengan demikian, khitan dianggap sebagai salah satu praktik tradisional Islam yang diwariskan oleh Nabi terdahulu dan harus dijalankan oleh kaum Muslim.
  • Perintah dari Rasulullah SAW: Rasulullah SAW memerintahkan laki-laki dalam pengajian awal Islam untuk melepaskan rambut kekafiran dan berkhitan. Hal ini sesuai dengan salah satu hadits Rasulullah SAW: “Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah”yang menjadi dalil bagi yang menyatakan bahwa khitan bagi anak laki-laki adalah wajib. Rasulullah SAW dalam melaksanakan ibadah khitan juga memberikan contoh untuk diikuti oleh umat Islam. Proses khitan adalah sunnah yang ditegakkan oleh Rasulullah SAW sejak dulu untuk mewujudkan kebersihan dan kesucian tubuh ataupun kebersihan jiwa seorang Muslim. Dalam Islam, kesucian jiwa dan kebersihan tubuh sama-sama penting dan berkaitan dengan hak dan kewajiban moral dan sosial. Rasulullah SAW juga menganggap khitan sebagai tindakan pembersihan yang dikehendaki oleh Allah. Oleh karena itu, khitan bagi anak laki-laki dianggap sebagai kewajiban pada umat Muslim.
  • Pembeda Antara Kaum Muslim dan Nashrani: Khitan juga merupakan salah satu bentuk pembeda antara kaum Muslim dan Nashrani. Sejak masa Rasulullah SAW, khitan merupakan amalan yang banyak dilakukan oleh bangsa Arab dan orang Yahudi sebelum masuk agama Islam. Di sisi lain, kaum Nashrani pada masa itu cenderung menolak praktik khitan. Hingga pada masa kini, khitan merupakan satu praktik tradisional di dunia Muslim, sedangkan di negara-negara non-Muslim seperti Eropa dan Amerika Serikat, praktik khitan bagi anak laki-laki biasanya tidak dilakukan. Khitan menjadi simbol atau tanda pengenal diri kaum Muslim. Sebagai kaum muslim, melakukan khitan bagi anak laki-laki dianggap perlu untuk menjadi bagian dari kesadaran keislaman yang kuat, yaitu sebagai bagian dari ajaran Nabi dan makna simboliknya sebagai pembeda dengan orang yang bukan Muslim.
  • Menghilangkan Sesuatu yang Baik dari Tubuh: Menghilangkan sesuatu dari tubuh manusia sebenarnya tidaklah diperbolehkan, kecuali jika itu memang diperlukan dan diwajibkan. Dalam konteks khitan, penghilangan kulit dari bagian tertentu pada tubuh anak laki-laki sebagai wujud syariat Islam adalah diperbolehkan dan pasti dibenarkan oleh ajaran agama, sehingga tindakan khitan dianggap wajib untuk dilakukan. Alih-alih dikatakan sebagai penghilangan sesuatu yang baik, praktek khitan yang dilakukan pada pasien anak laki-laki memberikan banyak manfaat kesehatan bagi pasien. Dengan membuat tindakan ini menjadi wajib seperti dalam ajaran agama, diharapkan dengan praktek khitan dapat memberikan manfaat yang baik bagi kesehatan tubuh dan juga rohani bagi pasien dan umat Islam pada umumnya.

 

Dianjurkan Melakukan Khitan Pada Hari Ketujuh Setelah Kelahiran

 

Khitan adalah suatu prosedur bedah yang umumnya dilakukan pada bayi laki-laki untuk menghilangkan sebagian kulit di bagian kepala penis. Menurut salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW melakukan khitan pada kedua putranya, Al-Hasan dan Al-Husain, pada hari ke-7 setelah kelahiran. Seiring waktu, pengamalan sunnah khitan pada bayi laki-laki menjadi semakin umum. Maka dari itu, beberapa ahli agama menganjurkan agar khitan pada bayi laki-laki dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran.

Di sisi lain, terdapat hadits lain yang mengatakan bahwa terdapat tujuh hal sunnah yang dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, di antaranya khitan, pemberian nama, dan aqiqah. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika khitan sering dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran.

Namun, perlu diingat bahwa batas maksimal usia untuk melakukan khitan adalah sebelum baligh. Ini sejalan dengan perkataan Ibnul Qoyyim, bahwa orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh. Maka, dianjurkan bagi orang tua untuk melakukan khitan pada anak laki-laki mereka pada saat usia yang tepat, sehingga bisa lebih menjaga kesehatan dan kebersihan bagian genitalia anak.

Berbagai manfaat juga diperoleh dari praktek khitan. Selain menjaga kebersihan tubuh dan aurat, khitan juga dilakukan untuk mencegah berbagai infeksi saluran kemih, kebutaan terkait dengan balanitis, dan mengurangi risiko kanker penis pada usia yang lebih tua. Khitan pada usia dini juga diyakini dapat membantu dalam proses psikologis anak dalam menyadari perbedaan gender dan bagaimana perilaku masing-masing gender yang berbeda.

Secara keseluruhan, pelaksanaan khitan pada bayi laki-laki seharusnya diatur dengan baik untuk memberikan manfaat dan kesehatan yang optimal pada anak tersebut. Tindakan khitan masih menjadi tradisi religius dan budaya di masyarakat Muslim, karena dianggap sebagai bagian dari pengamalan ajaran dan tradisi yang ditegakkan oleh agama Islam. Oleh karena itu, khitan dianggap sebagai hal yang dianjurkan dalam upaya menjaga kesucian diri dan kebersihan tubuh seorang Muslim, dan pada saat yang sama juga memiliki manfaat positif untuk kesehatan anak.

Pilihlah tempat sunat yang tepat untuk anak tercinta. Sebagai salah satu contoh tempat sunat di Sragen yaitu Rumah Sunat Kaisar Gemolong adalah pusat sunat dengan menggunakan metode modern yang berlokasi di Sragen. Metode sunat modern seperti metode laser, sealer, dan silverseal. Ketiga metode sunat ini merupakan metode yang efektif dan memungkinkan pasien untuk memulihkan diri dengan cepat, nyaman, dan aman.

Kunjungi Rumah Sunat Kaisar Gemolong di alamat Dusun 1, Kaloran, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah 56282 untuk mendapatkan pelayanan sunat terbaik dengan garansi sembuh. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi nomor telepon di 0856.4040.1616.

RUMAH SUNAT KAISAR

Kaloran Gemolong Sragen

0856.4040.1616

www.sunatkaisar.com

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *